THM (40) menganiaya istrinya Sas (30) karena persoalan sepele. Warga Jember, Jawa Timur itu marah karena Sas melihat isi pesan di telepon selulernya. Penganiayaan yang dilakukan THM terjadi sekitar pukul 23.00 WIB beberapa waktu lalu, dan yang dilakukan sungguh tidak pantas.
Kepada polisi, Sas mengaku bahwa suaminya tega memukul wajahnya berkali kali lalu melemparnya dengan kursi. Polsek Wuluhan yang menerima laporan korban pun segera menindaklanjuti dengan memeriksa THM. THM memang dikenal temperamental, dan langsung tersulut ketika melihat istrinya mengecek ponsel malam itu. Akibat penganiayaan itu, wajah Sas bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri. Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief membenarkan adanya laporan tersebut.
Polisi sempat melakukan mediasi kepada keduanya. "Namun tidak ada jalan keluar dari kedua belah pihak, dan laporan ini terus berlanjut, sehingga kami teruskan penyelidikannya," ujar Arief, Jumat (12/11/2021). Saat ini proses hukum kasus tersebut sudah masuk ke penyidikan, dan ada penetapan tersangka. Polisi menetapkan THM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Sudah ada penetapan tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," pungkas Arief.