Polda Jawa Tengah menangkap karyawan penagih utang perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal PT AKS berinisial AKA. Dia ditangkap karena diduga melakukan ancaman dan menyebarkan konten asusila kepada korbannya. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudussy menuturkan AKA juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan teror yang berisikan ancaman dan konten asusila.
"Tersangka AKA alias A, karyawan PT AKS. Debt Collector yang menyebarkan konten bermuatan kesusilaan dan/atau ancaman yang disertai kekerasan," kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021). Dijelaskan Iqbal, perusahaan PT AKS beroperasi melalui sebuah kantor di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Kantor itu telah digerebek dan digeledah polisi.
Adapun penyelidikan perkara itu didasarkan atas laporan polisi nomor LP/B/429/IX/2021/SPKT/Polda Jateng tertanggal 16 September 2021. Teror itu bermula saat korban mendapatkan SMS yang berisi link aplikasi pinjol dari nomor tak dikenal pada 4 Mei 2021 lalu. Dia mendaftar mengisi identitas diri, nomor rekening, foto KTP hingga foto diri.
Setelah itu pada 11 September 2021, korban mendapat pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang meminta agar membayar pinjaman online sebesar Rp2,2 juta dan Rp1,34 juta. Padahal, dia tidak pernah meminjam dari aplikasi tersebut. Dijelaskan Iqbal, korban pun memeriksa tabungan dan tidak ada transaksi uang masuk sebagaimana disebutkan oleh aplikasi.
Korban pun mengabaikan pesan tersebut. "Selanjutnya korban ditagih melalui WhatsApp oleh empat nomor yang tidak dikenal. Yang pada intinya bahwa pinjaman sudah jatuh tempo, kalau tidak dibayar maka tagihan akan disebarkan ke seluruh kontak korban," jelasnya. Selanjutnya, kata Iqbal, pelaku pun meneror dengan berbagai kalimat ancaman yang disertai dengan pemerasan.
Selain itu, foto korban yang disandingkan dengan editan lain yang mengandung muatan kesusilaan. Korban pun membuat laporan ke Polda Jateng pada 12 Oktober. Penyidik lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mencari keberadaan pelaku. "Pada tanggal 13 Oktober 2021, pukul 01.00 WIB. Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kasubdit 5/Tipidsiber melakukan penindakan kepolisian di rumah kos," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang undang nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.