Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota BIN. Pelaku yang adalah anggota BIN gadungan ini menipu sejumlah pengusaha dengan menawarkan jasa pengawalan. Pria bernama lengkap Resturio Rerlexender (28) ini ditangkap di satu perusahaan kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 16.00 WIB pada Selasa (11/5/2021).
"Dia memanfaatkan statusnya yang dia karang karang untuk mencari hasil," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto di Jakarta pada Jumat (21/5/2021). Pria bertubuh kekar itu kerap mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri,menawarkan jasa pengawalan. Pelaku membawa identitas khas atau lencana polisi dengan label staf ahli dari Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri dan BIN untuk menyakinkan korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru sekali mengawal korban dengan mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta. Uang hasilpenipuandigunakan untuk membeli air soft gun dan rompi hitam Mabes Polri. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma menambahkan pihaknya akan mendalami kasus ini.
"Pengakuan yang bersangkutan baru satu kali melakukan aksi tapi kami masih dalami lagi apa masih ada korban lain," tambahnya. Pelaku nekat melakukan penipuan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di satu perusahaan di Tangerang. Polisi menjerat pelaku dengan UU darurat terkait kepemilikan senjata api dan pasal 378 KUHP karena mengaku sebagai anggota Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.