
Seorang pemuda bernama Riski (20) nekat mengeroyok seorang remaja, Riki (18). Dalam melakukan aksinya, pelaku mengajak dadiknya, AA (17), dan temannya TA (17). Saat kejadian, seorang pelaku juga membawa pedang.
Namun, dari pengakuannya, pedang itu hanya digunakan untuk menakut nakuti korban. Aksi itu dipicu masalah pribadi yang terjadi antara pelaku Riski dengan korban. Tiga pelaku ini bertemu korban di Kelapa Park, Bumi Perkemahan, di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Lalu, tiga pelaku mengeroyok Riki hingga korban melarikan diri dan meninggalkan motornya. Riki ketakutan karena pelaku AA membawa pedang. Setelah motor ditinggal, pelaku TA membawa kabur motor Beat hitam tersebut.
Dia mengakui sudah menggunakan motor tersebut muter muter hingga ke sejumlah tempat. Bahkan sempat juga ia bawa sampai di SPBU perbatasan Kudus Pati. Dia mengakui tidak memiliki masalah korban.
Menurutnya dia melakukan itu karena membantu Riski, yang merupakan kakak dari AA. Sementara itu, AA mengaku membawa pedang saat kejadian tersebut. Tapi dia tidak ada niat melukai.
"Hanya untuk nakut nakuti korban," tuturnya. Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan tiga anak muda disangkakan Pasal 363 KUHP. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.